Home Prosedur Mahasiswa Pindahan Prodi Pendidikan Bahasa Arab UMT

Prosedur Mahasiswa Pindahan Prodi Pendidikan Bahasa Arab UMT

Ketentuan tentang Mahasiswa Pindah Dari Perguruan Tinggi Lain ke Program Studi Pendidikan Bahasa Arab Universitas Muhammadiyah Tangerang.

Persyaratan:

    1. Mendapat izin tertulis dari perguruan tinggi asal;
    2. Masih terdaftar pada PDPT PT asal;
    3. Dua tahun terakhir aktif dari perguruan tinggi asal dan bukan drop out atau terkena sanksi;
    4. Harus mengikuti kuliah minimal 40 sks sarjana.
      6. Jenjang pendidikan program studi asal harus sama dengan program studi tujuan;
      7. Program studi asal harus memiliki izin penyelenggaraan dari Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan/atau Kementerian Agama;
      8. Status akreditasi program studi perguruan tinggi asal minimal sama dengan program studi yang dituju;
      9. Konversi mata kuliah diatur oleh program studi tujuan;
      10. Memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana mahasiswa baru;

Tata Cara Pindah:

  1. Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah secara tertulis dialamatkan kepada Rektor dan tembusan kepada Dekan Fakultas yang dituju,
    2. Surat permohonan pindah dilampiri:
    a. Surat keterangan pindah dari PT asal
    b. Surat keterangan mutasi dari PT asal
    c. Keterangan status PDPT
    d. Menyerahkan transkrip akademik semester 1 sampai dengan semester terakhir dari perguruan tinggi asal yang telah disahkan
    e. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi
    f. Fotokopi KTP
    g. Surat izin belajar dari pimpinan instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja;